\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumbawa dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, kegiatan ini dihadir
\nPemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 digelar dalam suasana pandemi covid-19 atau virus Corona. Sehingga berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19, wajib dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
\nBawaslu Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Pembahasan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit di Kantor Bawaslu, Selasa 18/8/2020. Rapat internal yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Koordinator Sekretariat dan staff divisi pengawasan.