Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa –
\n\n\n\nPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tinggal menghitung hari. Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon, melalu jalur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal 04 – 06 September 2020.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, menyampaikan beberapa kerawanan kerawanan saat pendaftaran Paslon dan menghimbau beberapa hal kepada pihak terkait tentang larangan larang berpolitik praktis. (03/09/2020)
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, SIP ditemui di ruangan kerjanya, menyampaikan tentang kerawanan saat pendaftaran, khususnya mengenai SK dukungan Partai Politik (Parpol) yang ganda serta dokumen dan keterangan yang dipalsukan, misalnya ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
\n\n\n\nSyamsi juga menjelaskan. “Hal ini biasanya terjadi karena ada konflik kepengurusan Partai Politik yang mengakibatkan munculnya Surat Keputusan (SK) Parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. ” jelasnya.
\n\n\n\nSyamsi tidak lupa juga menghimbau dengan tegas kepada para Paslon dan pihak-pihak terkait untuk tidak menghadirkan pihak yang dilarang saat pendaftaran. Diantaranya adalah ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat kelurahan". Tegasnya.
\n\n\n\n“Kepada para Paslon atau seluruh pihak terkait nantinya pada saat pendaftaran untuk tetap menjaga protocol kesehatan, karena bagaimanapun saat ini kita masih dalam masa pandemic, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman dan lancar ” Tutup Samsi.
\n\n\n\n#SalamAwas
\n\n\n\n#BawasluMengawasi
\n\n\n\n#CiptakanPilkadaBersihdanBerIntegritas
\n"