\nPemilih kepala daerah (Pilkada) serentak dihelat pada tanggal 27 November Tahun 2024, keserentakan pemilihan kali ini merupakan pembaharuan pasalnya calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada waktu bersamaan.