ASN Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah agar Menaati Ketentuan dan Peraturan
\n

Dibuat oleh Ys, Kamis 30/05, Pukul 19.24 wita

\n\n\n\n

Sumbawa Besar - Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati ketentuan Netralitas.

\n\n\n\n

Sanapiah, S.Pd., C.Med Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas di konfirmasi di ruangan kerjanya Kami Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada ASN apa bila mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah agar menaati ketentuan Netralitas dengan mengajukan cuti diluar tanggungan Negara (CTLN) dan menghindari penyalahgunaan fasilitas terkait dengan jabatan. Tegasnya

\n\n\n\n

Sanapiah, Bagi ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari pegawai negeri sipil sejak di tetapkan sebagai calon sebagaimana termaktub dalam pasal 56 Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tegasnya

\n\n\n\n

Tambahnya, kami harap Aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik guna tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini dan ikut menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan tahapan. Tutupnya (Humas)

\n"