Dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tahun 2024, Bawaslu Secara Tugas, Fungsi dan Kewenangannya akan terus mengawal Demokarasi demi terciptanya Pemilihan Serentak yang Aman, Damai dan Berintegritas.