Politik Uang di Pilkada Terancam Pidana
\n

Dibuat oleh Rr, Selasa 4/06, Pukul 16.33 Wita

\n\n\n\n

Sumbawa Besar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa politik uang atau money politik masih menjadi ancaman pada Pilkada 2024, Situasi ini menjadi potensi kerawanan karena calon kepala daerah sangat dekat dengan pemilih di akar rumput.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, menyebutkan bahwa situasi itu (politik uang) akan selalu menjadi salah satu potensi kerawanan di Pilkada nanti. Sehingga Bawaslu juga tidak bisa untuk berdiam diri.

\n\n\n\n

Jo (sapaannya) langkah-langkah pencegahan akan kami lakukan dan akan terus menghimbau kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan karena sejatinya masyarakat juga bisa mengawasi proses tahapan Pilkada ini. “Nah kami Ingatkan bahwa money politik ini ancamannya lebih berat di pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan Pemilu,” tegas Jo.

\n\n\n\n

Menurutnya di Pilkada sanksinya lebih berat. Di Pasal 187a itu di undang-undang 10 tahun 2016 setiap orang. Jadi si pemberi dan si penerima juga sama-sama kena, dengan ancaman pidananya minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Adapun denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar.

\n\n\n\n

Sebagai langkah pencegahannya nanti akan kita lakukan sosialisasi bersama teman-teman kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.

\n\n\n\n

Tambahnya, nanti Bawaslu akan sambangi peserta pemilihan untuk mensosialisasikan terkait pencegahan politik uang. Tutup Kordiv (Humas)

\n