Dibuat oleh Rr, Rabu 5/06, Pukul 19.15 Wita
\n\n\n\nPemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Secara Tugas, Fungsi dan Kewenangannya akan terus mengawal Demokarasi demi terciptanya Pemilihan Serentak yang Aman, Damai dan Berintegritas.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Sanapiah. Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, selalu mengutamakan Langkah-langkah pencegahan. Seperti Saran Perbaikan, Imbauan, Sosialisasi dan Koordinasi merupakan Sebagian dari Langkah Pencegahan yang dilaksanakan oleh lembaga. Ungkapnya
\n\n\n\nDalam Hal Netralitas Anggota Kepolisian pada Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) berbunyi bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik”.
\n\n\n\nBerdasarkan Undang-Undang tersebut, Pasal 28 Ayat 1 ialah“ Yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”. Tegas Sanapiah
\n\n\n\nTambahnya, Sedangkan bagi Tentara Nasional Indonesia juga diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana pasal 2 huruf (d) “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
\n\n\n\nPiyes (sapaannya) Melihat dari aturan tersebut, jelas TNI dan POLRI selain bertindak sebagai pengamanan Pemilu/Pemilihan, maka TNI dan POLRI wajib bersifat Netral. Karena itulah Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak henti – hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh anggota TNI dan POLRI agar bersifat Netral dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa pada khususnya dan Provinsi NTB pada umumnya. (Humas)
\n