Tim Gabung Amankan APK Pemilu 2024
\n

Dibuat oleh Rr, Sabtu, 9/12, Pukul 12.00 Wita

\n\n\n\nTim gabungan melakukan penurunan APK \n\n\n\n

Bawaslu Sumbawa - Tahapan kampanye berlangsung Tim gabungan Bawaslu, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Polres Sumbawa, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu, pada sabtu 9/12/23, Penertiban dilakukan pada tempat yang dilarang.

\n\n\n\n

Jusriadi Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Mengatakan, penertiban ini dilakukan serentak di Kabupaten Sumbawa. Selain di wilayah kota, penertiban juga dilakukan di setiap kecamatan. APK yang ditertibkan ini adalah APK yang terpasang di tempat-tempat dilarang, seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan termasuk taman kota.

\n\n\n\n

“Tim gabungan melakukan penertiban di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes dan Labuhan Badas. Dalam penertiban ini, banyak APK yang diamankan. Penertiban akan terus dilakukan hingga semua tempat yang dilarang menjadi bersih dari APK, tegasnya

\n\n\n\n

Menurut Jusriadi, tidak ada sanksi kepada peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang. Bawaslu melaksanakan ini sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2022, sebab APK tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang.

\n\n\n\n

Lanjut Kordiv. sebelum penertiban ini dilakukan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah melakukan upaya pencegahan. Bawaslu sudah bersurat kepada parpol untuk menertibkan alat peraga masing-masing secara mandiri. Jika dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan penertiban, maka pihak terkait akan melakukan penertiban.

\n\n\n\n

Apabila masih ada peserta pemilu yang melanggar, kami akan kembali melakukan penertiban.“Diharapkan kepada peserta pemilu agar tidak lagi memasang APK di tempat yang dilarang. Ketika itu masih dilakukan, kami akan kembali melakukan hal yang sama. Kita akan melakukan penertiban secara paksa,” Tutup kordiv Jo yang akrab disapa.

\n"