Tes Tulis Calon Anggota PPS di Undur, KPU Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Sumbawa
\n

Sumbawa_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Sumbawa terkait Pelaksanaan rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, Senin, (02/03/2020) di Kantor KPU Sumbawa.

\n\n\n\n

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat yang di dampingin oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, S.Sos.I, Pimpinan KPU Sumbawa yang di dampingi oleh Sekjen beserta staf KPU Sumbawa. Rapat ini dilaksanakan guna membahas Pengunduran batas waktu perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

\n\n\n\n

Ketua KPU Sumbawa menyampaikan setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,  bahwa pada proses perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diundur tanggal 6 Maret 2020 dan tetap akan diumumkan pada tanggal 8 Maret 2020. Dikhwatirkan peserta yang akan mengikuti seleksi PPS tidak bisa hadir dikarenakan adanya Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Sumbawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2020, mengingat tidak sedikit pula yang menjadi panitia pada pemilihan Kepala Desa di wilayah masing masing.

\n\n\n\n

Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat menyampaikan, sesuai dengan aturan, bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota PPS  yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 Maret  2020 serta proses pemeriksaan berkas yang semestinya dilaksanakan 3 hari yaitu 5-7 Maret 2020, karena adanya persoalan pemilihan kepala Desa, di undur pada tanggal 6 Maret 2020 dan proses pemeriksaan berkas akan dilaksakan 1 hari yaitu tanggal 7 Maret 2020. Beliau mengharapkan “jangan sampai ada ketidak cermatan dalam hal melakukan koreksi oleh teman teman KPU mengingat waktu yang dilaksanakan menjadi sangat terbatas,”tutupnya.

\n\n\n\n

Ditambahkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan,S.Sos.I menyampaikan terkait dengan hal ini yang sudah merupakan kebijakan dari pusat yang mengikat tetapi belum final, sepanjang itu sudah di koordinasikan ke jajaran atas dan itu diperbolehkan maka tidak ada persoalan. Beliau juga mengsulkan kepada KPU Sumbawa untuk berkoordinasi terkait dengan regulasi serta aturan aturan yang jelas sehingga bisa di tuangkan dalam bentuk berita acara atau nota kesepakan bersama antara KPU dan Bawaslu terhadap waktu pada proses perekrutan PPS agar bisa di sampaikan ke publik.

\n\n\n\n

Hingga akhir kegiatan Rapat Koordinasi disepakati, Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama dengan KPU Sumbawa akan membuat Berita Acara atau Nota Kesepakatan  bersama terkait pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

\n\n\n\n

#Salam Awas

\n\n\n\n

#Ciptakan Pilkada Bersih dan\nBerintegritas

\n