Bawaslu Kabupaten Sumbawa
\n\n\n\nDalam proses pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Syamsihidayat, S.IP selaku Ketua Bawaslu Kaupaten Sumbawa, meminta kepada KPU Sumbawa agar perekrutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kamis (1/12).
\n\n\n\nSaat ditemui di ruang kerjanya, Syamsihidyat menyampaikan bahwa, “ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan perpanjangan tangan KPU di tingkat Kecamatan, pengawasan pembentukan Badan Adhoc ini merupakan perintah undang-undang.”
\n\n\n\nLanjutnya, “Bawaslu akan mengawasi pembentukan Badan Adhoc (PPK) KPU, yang sebagaimana sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.”
\n\n\n\n“kompleknya Pemilu 2024 mengharuskan KPU memiliki anggota yang berkompeten, kapasitas serta integritas diri, proses pembentukan PPK harus memerhatikan kemandirian calon yang ikut direkrut, Selain itu, KPU Sumbawa perlu memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK, sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.” Tuturnya
\n\n\n\nKemudian terhadap penentuan PPK yang terpilih harus sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. “Tidak boleh anggota PPK itu terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi anggota Partai Politik. PPK yang terpilih, intinya harus netral.” Tutup Syamsi
\n\n\n\n#Salam Awas
\n\n\n\n#BawasluMengawasi
\n