Syamsi; Jangan Tergoda Politik Uang
\n

Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Sumbawa
Menjelang masa tenang, tanggal 06-08 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa ingatkan Paslon dan masyarakat untuk tetap sama sama menjaga konduktifitas Pilkada dan jangan tergoda dengan politik uang.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP, menyampaikan akan tetap melakukan pencegahan dengan adanya dugaan Masif Politik Uang. “kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan politik uang, karena Undang-undang pemilihan sangat jelas, dimana pemberi dan penerima uang sama sama mendapatkan sanksi” papar Syamsi. 03/12/20.

\n\n\n\n

“Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal Pasal 187A ayat (1) menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya.

\n\n\n\n

“Bawaslu juga memiliki program “Patroli Masa Tenang Money Politik”, ddimana program tersebut dilaksanakan bersama Kepolisian dan Stakeholder lainnya selama masa tenang ini, karena hal tersebut sebagai bentuk pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
“Kami akan tetap melakukan segala bentuk pencegahan tentang Politik uang, karena Politik uang menciderai demokrasi,” tegas Syamsi.

\n