Sebelum Tahapan Pungut Hitung, ini Kata SANAPIAH
\n

Dibuat Oleh Rr, Selasa 12/12, Pukul 18.25 Wita

\n\n\n\n

Bawaslu Sumbawa - Saksi Peserta Pemilu adalah saksi dari Partai Politik atau Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

\n\n\n\n

Dikonfirmasi via WhatsApp Sanapiah (Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas). menuturkan Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD agar menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Saksi sebagaimana dimaksud (peserta Pemilu) dilatih oleh Bawaslu”. (Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 351 ayat 8). Tuturnya

\n\n\n\n

Lanjut Kordiv. Saksi partai adalah salah satu pihak yang krusial di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur dan adil. Peserta Pemilu wajib memiliki para saksi yang dapat memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara serta mengamankan suara dan menjaga kemurnian suara di TPS.

\n\n\n\n

Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD. Tegasnya

\n\n\n\n

Piyes juga menjelaskan, Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Pasasangan Calon, Partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi dengan ketentuan hanya satu Saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.

\n\n\n\n

Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten. Saksi yang hadir dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. Tegas kordiv.

\n