SANAPIAH, Patuhi Rambu-Rambu Pilkada Tahapan Segera Dimulai
\n

Pemilih kepala daerah (Pilkada) serentak dihelat pada tanggal 27 November Tahun 2024, keserentakan pemilihan kali ini merupakan pembaharuan pasalnya calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada waktu bersamaan. Kamis, (04/04)

\n\n\n\n

Di Konfirmasi Via telepon Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas “Sanapiah” menyampaikan “Masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta calon walikota dan wakil walikota terbilang masih lama, namun pembicaraan terkait bakal pasangan calon sangat sering dibahas terutama pada platform media sosial FB sangat ramai sekali diperbincangkan, kita ketahui beberapa tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon adalah incumben, yang notabenenya memiliki power kekuasaan serta perangkat yang dimiliki dalam hal ini aparatur sipil negara, dan pejabat daerah. Imbuhnya

\n\n\n\n

Sanapiah menambahkan Berdasarkan aturan pelaksanaan pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah serta aturan turunan nya dijelaskan dalam SE mendagri Nomor 273 tahun 2020 tentang jabatan yang tidak boleh dimutasi sejak tahap pemilihan kepala daerah dimulai yaitu 6 (Enam) bulan sebelum pendaftaran calon dan 6 (Enam) Bulan setelah terpilih. tegasnya

\n\n\n\n

Tambahnya, jabatan yang tidak boleh dimutasi ialah; Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris daerah Provinsi), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (kepala OPD, staf ahli provinsi/kabupaten) pejabat ADMINISTRATOR (Kabag, camat, kabid), jabatan PENGAWAS (lurah, kassubag, kasi, KUPT) dan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahab untuk memimpin unit/kerja seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas. Tutup Kordiv (Tim Humas)

\n