Sumbawa - Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang di ampuh oleh Sanapiah, S.Pd., C.Med melaksanakan rapat internal yang di ikuti oleh Kordiv PP dan Datin (Jusriadi, SH) serta Kordiv SDMO dan Diklat (Ubaidillah, S.Pd., M.Pd) Turut hadir pula Kasubbag Hukum, Humas dan Datin (Syaifullah, S.IP), Kasubbag Pengawasan Pemilu (Amrullah, S.Ap) dan staf pelaksana teknis.
Giat ini dilaksanakan di media center Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada 5 Januari 2026. Sebagai langkah menyongsong tahun 2026 sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI No. 261 tentang pedoman strategi dan teknik pengembangan pengawasan Partisipatif.
Sanapiah menjelaskan Strategi dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif dimaksudkan sebagai pedoman bagi Bawaslu di seluruh tingkatan dalam memperluas, memperkuat, dan mengembangkan model pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan serta non tahapan pemilu/pemilihan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Jelasnya
Sebagai wujud penguatan regulasi kita bisa melaksanakan ini di tahun 2026, Bawaslu menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang mengatur berbagai bentuk program seperti: Pendidikan Pengawas Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam memperluas jangkauan dan efektivitas pengawasan berbasis keterlibatan masyarakat, kalau memang tidak bisa di eksekusi semuanya paling tidak kita bisa melaksanakan 2 atau 3 kegiatan mengikat tidak adanya anggaran. Tutup nya