Rapat Pleno DPHP dan DPS, Bawaslu Banyak Sampaikan Masukan
\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 di aula Hotel Sernu Raya, Selasa (8/9/20)

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP dalam rapat tersebut menyampaikan Bawaslu akan tetap mengkawal setiap proses tahapan yang di laksanakan oleh KPU, kami meminta kepada KPU Sumbawa agar tidak tertutup dalam mengakses semua hasil Pencoklitan data pemilih memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. KPU juga harus menterjemahkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 pada pasal 12 Ayat 11, maupun PKPU 6 Tahun 2020 pada pasal 25 Ayat 4. Tegas Syamsi.

\n\n\n\n

Ditambah Koordiv Pengawasan, Hamdan, S.Sos.I menyampaikan tentang keterbukaan informasi, kami berkaca kepada kasus yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019, yang melahirkan PSU, sehingga masyarakat menjadi korban. Hari ini ditingkat bawah KPU yaitu PPK juga tidak berani menampilkan Byname Byaddress pemilih, bagaimana mungkin bisa melahirkan data yang akurat ketika KPU tidak berani menyampaikan hasil dilapangkan. Pungkas Hamdan

\n\n\n\n

Koordiv Penindakan Pelanggaran Ruslan, S.Pd menyampaikan kita sebagai lembaga negara dikhususkan untuk melaksanakan tugas pemilihan/Pemilu, dan Bawaslu juga di tetapkan dengan UU sebagai badan lembaga negara sebagai pengawas pemilu selama tahapan.

\n\n\n\n

PKPU 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11 PPS mengharuskan memberi daftar pemilih. Sedangkan PKPU 6 Tahun 2020 yang mengatur khusus pelaksanaan Tahapan serentak lanjutan dalam kondis6 bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19). Di Pasal 25 Ayat 4 Tidak membatasi atau mengurangi substansi apa yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 11 tersebut, sedangkan SE 684 yang ditetapkan KPU RI yang diteruskan kepada jajaran KPU tidak melakukan pembatasan terhadap pasal tersebut, di SE tersebut tidak disebutkan bahwa PPS tidak harus memberikan daftar pemilih kepada PD, PK, PPL sebagi jajaran pengawas Bawaslu. Tutur Ruslan.

\n"