Rapat Kordinasi Tentang Penetapan Syarat Minimum Pasangan Calon Bupati dan Wakli Bupati dan atau Wali Kota Tahun 2020
\nRapat Koordinasi Bersama KPU Kabupaten Sumbawa \n\n\n\n

Selasa, Tgl 22 Oktober 2019, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama Staf Bawaslu Kabupaten Sumbawa menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penetapan Syarat Minimum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020. Dalam rapat ini, dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Bapak Hamdan S.Sos,I, Bapak Lukman Hakim, SP, M.Si dan Bapak Agusti S.Pd.I.

\n\n\n\n

Ditetapkan dalam rapat ini, bahwa syarat calon perseorangan didukung paling sedikit 8,5 (Delapan koma Lima persen) dari jumlah Penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 yang berjumlah 330.637 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh) Pemilih dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa  dengan berjumlah  24 (Dua Puluh Empat) Kecamatan.

\n\n\n\n
  1. Jumlah\ndukungan paling sedikit 28.105 (Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Lima) Pemilih\ndari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019.
  2. Jumlah\nsebaran dukungan paling sedikit 13 (Tiga Belas) Kecamatan.
  3. Dukungan\ndibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda\nPenduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan\ndan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, yang menerangkan bahwa Penduduk\ntersebut berdomisili di Wilayah Administrasi Kabupaten Sumbawa paling lambat 1\n(Satu) Tahun.
\n\n\n\nSuasana keakraban dalam Rapat Koordinasi di kantor KPu Kabupaten Sumbawa\n\n\n\n

Diakhir rapat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan akan terus mengawasi seluruh tahapan dalam Pilkada nanti, karena kami ingin menciptakan Pemilu yang Bersih, damai dan Berkeadilan. By. Humas.

\n"