Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Tegas Pertanyakan Rekomendasi
\n

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa di Hotel Sernu Raya, Senin 20/07/20.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang ikut dalam rapat pleno ini langsusung di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP. Ikut hadir mendampingi Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hamdan, S.Sos.I serta Koordinator Penanganan Pelanggaran Ruslan, S.Pd dan beberapa orang staff Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

\n\n\n\n

Rapat Pleno ini berjalan cukup alot, dimana hampir semua Kecamatan terus dipertanyakan oleh Tim Penghubung pasangan calon perseorangan tentang dukungan status ganda eksternal.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa juga cukup alat dalam mempertanyakan rekomendasi yang di sampaikan kemaren. Hal yang sangat menarik yang dipertanyakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap mengenai Prosedur dan Tata Cara Verfak karena ada beberapa elemen yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan sehingga hal ini menjadi catatan penting pada Rapat Pleno kali ini.

\n\n\n\n

Samsi yang ditemui langsung di sela-sela pleno menyampaikan “kami dalam pleno ini mempertegas dan mempertanyakan kembali tentang rekomendasi yang kami sampaikan kemaren, karena masih ada persepsi dan perlakuan yang berbeda tentang tata cara dan prosedur pada saat pelaksanaan Verfak di lapangan”, tegas Syamsi.

\n\n\n\n

Hamdan juga menambahkan “Tata cara dan prosedur ini memang seharusnya kami sampaikan, karena ini masih menjadi PR bagi kita semua, terutama jika kita membahas PKPU Nomor 18 Tahun 2019 pada Pasal 23 Ayat (2), dan juga tentang Keputusan KPU Nomor 82 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”, paparnya.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Ruslan yang di temui juga menyampaikan, catatan penting yang kami sampaikan, sudah jelas tentang Tata Cara dan Prosedur verfak, terutama masalah beda elemen data antara KTP Elektronik dengan B.1.1. KWK”.

\n\n\n\n

Hal ini tentunya masih menjadi pertanyaan, karena saat Verfak, PPS tetap melakukan Verfak, sementara Bawaslu mengacu dengan ayat 2 pasal 23 PKPU 18 Tahun 2019, elemen datanya berbeda, maka tidak perlu dilakukan Verfak”, tegas Ruslan.

\n\n\n\n

Terakhir, Syamsi menyampaikan “Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap akan menyampaikan dan mempertanyakan tentang rekomendasi, karena posisi Bawaslu juga harus kita pahami bersama, dimana kami menyampaikan hasil pengawas kami untuk menciptakan keadilan sehingga tidak ada yang di rugikan dalam Pilkada ini”, Tutup Syamsi

\n\n\n\n

Hingga berita ini di turunkan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa masih mengikuti Rapat Pleno tersebut.

\n\n\n\n

#Salam Awas
#Bawaslu Mengawasi
#Ciptakan Pilkada Bersih dan Berintegritas

\n