Bawaslu - Sumbawa
\n\n\n\nKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan tentang Pilkada Sumbawa Tahun 2020 harus bersih dan berintegritas. Syamsi mengingatkan partai politik (parpol) maupun para kandidat yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2020 untuk tidak mencederai demokrasi dengan adanya mahar politik. Jika terbukti, sanksi cukup berat menanti parpol maupun calon yang memberikan mahar.
\n\n\n\nSyamsihidayat mengatakan” sesuai dengan Pasal 47 Ayat 5 UU\n10/2016, pembatalan dapat dilakukan terhadap pasangan calon yang memberikan\nmahar politik, begitu juga dalam pasal 47 Ayat 2 UU 10/2016 disebutkan sanksi\nyang akan diberikan kepada Parpol penerima mahar, tidak boleh menerima imbalan\n(mahar politik), ancaman sanksinya pun itu cukup berat, baik untuk partai maupun\nbakal calon selaku pemberi” tegasnya.
\n\n\n\n“Jadi, partai penerima mahar dilarang untuk mengajukan pasangan calon untuk Pilkada yang selanjutnya. Untuk Pilkada yang tengah dihadapi, (pencalonan oleh parpol) bisa dibatalkan secara administratif. Itu di Pasal 47 ayat 2 UU 10/2016,” Tegas Syamsi diruang kerjanya, Rabu (8/1/2020).
\n\n\n\nTerakhir, syamsi juga menjelaskan bahwa “sanksi tersebut akan diberikan jika parpol penerima maupun calon yang memberikan mahar politik terbukti bersalah melalui proses peradilan. Kami akan terus melakukan himbauan-himbauan dan pencegahan, karena saya berharap jangan sampai ada Partai ataupun kandidat yang menciderai demokrasi ini “ tutupnya.
\n\n\n\n#SalamAwas
\n\n\n\n#BawasluMengawasi
\n\n\n\n#CiptakanPilkadaBersihdanBerintegritas
\n