Sumbawa - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengikuti Meeting Daring bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa. (Kamis, 24/06/2020)
\n\n\n\nDikonfirmasi diruangannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP menerangkan bahwa dalam rapat tersebut menerangkan tentang PKPU yang menyangkut dengan tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
\n\n\n\n
Dokumentasi Kegiatan Meeting Daring Bawaslu Kabupaten Sumbawa\n\n\n\nLanjutnya Ketua Syamsi, inti dari rapat tersebut ialah menyamakan pemahaman terkait regulasi atau aturan-aturan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota ke depannya. Yang lebih di tekankan lagi aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara sendiri yaitu Bawaslu dan KPU. Dalam Surat Edaran (SE) dan PKPU sendiri sudah mengatur standar protokol kesehatan dan masuk kedalam norma sehingga wajib diawasi. Tuturnya.
\n\n\n\nHarapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa "penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU tersebut dan kami juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan tersebut dalam melakukan pengawasan dan Bawaslu juga akan mengiatkan calon jika dalam melakukan Kampanye tidak menggunakan protokol kesehatan."
\n\n\n\n#Salam Awas
\n"