Bawaslu Kabupaten Sumbawa saat ini melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik di 24 Kecamatan, Sesuai dengan Jadwal yang diterima dari KPU Sumbawa mulai tanggal 27 November s/d 7 Desember 2022.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP ditemui Tim Humas di ruang kerja menyampaikan Kami telah menerima jadwal Verfak Perbaikan Keanggotaan dari KPU Sumbawa dan ini adalah hari ke 5 kami melakukan pengawasan " Rabu, (07/12)
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengawasan di 24 Kecamatan, kami juga sudah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan se_Kabupaten Sumbawa untuk melakukan Pengawasan melalui Surat Instruksi Nomor:025/K.NB-07/PM.00.02/XI/2022 tertanggal 26 November 2022" tegasnya.
\n\n\n\nLanjutnya, Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan merupakan lembaga ad-hock yang memiliki legal standing sebagai lembaga pengawas yang bertugas untuk melakukan serangkaian pengawasan. Fokus Pengawasan Kami tentang tatacara, mekanisme dan Prosedur Verifikator dalam melakukan Verifikasi Faktual.
\n\n\n\n"Berdasarkan Hasil Pengawasan, hingga hari ini masih banyak nama nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan menyatakan dirinya bukan sebagai Anggota Partai Politik. beberapa daftar nama di verifikasi, banyak yang tidak berada di tempat dan tidak di ketahui alamatnya, hal ini belum bisa di tentukan status memenuhi syarat atau tidak, karena masih ada proses berikutnya" papar Syamsi
\n\n\n\nKami juga menghimbau kepada KPU Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan ini tetap mengacu pada Peraturan KPU dan KPT Nomor 384 Tahun 2022. Tegasnya
\n\n\n\nTerakhir, kami akan mengawal proses Verifikasi Faktual Perbaikan dengan tetap berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum" tutup Syamsi.
\n\n\n\n#Bawaslu_mengawasi
\n\n\n\n#Pemilu_BerIntegritas
\n\n\n\n#Salam_Awas
\n\n\n\nPenulis. AR, Rabu 17/21, 09.02 Wita
\n\n\n\nEditor. Robi. R
\n"