Bawaslu Kabupaten Sumbawa
\n\n\n\nTahapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten telah dilaksanakan (8/9/20). Bawaslu Kabupaten Sumbawa terus melaksanakan Pengawasan melekat terkait proses pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2020. Jum’at, (25/9/20)
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan Hamdan, S.Sos.I menghimbau kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk serius melakukan pendataan terhadap pemilih, hal ini dilakukan berdasarkan hasil pencermatan DPS yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa diindikasikan masih ada menemukan pemilih ganda yg masuk dalam DPS di 24 Kecamatan.
\n\n\n\nDaftar Pemilih Ganda Dengan Variabel (Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir) Dalam DPS Pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 Sebanyak 2052 Pemilih. Daftar Pemilih Ganda Dengan Variabel (Nama, Tanggal Lahir dan Alamat) Dalam DPS Pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 Sejumlah 310 Pemilih. Daftar Pemilih Ganda Dengan Variabel (Nama, Alamat, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir) Dalam DPS Pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 Sebanyak 194 Pemilih.
\n\n\n\nHamdan menjelaskan terkait Pengawasan DPS, Bawaslu Mengacu pada regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 19 Tahun 2019, dimana Persyaratan Pemilih yang di jabarkan pada Pasal 5 Ayat (2) Poin a s/d Poin f, pada PKPU tersebut Tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Tuturnya.
\n\n\n\nTerakhir Hamdan menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan Pengawasan melekat terhadap seluruh proses Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan Tupoksi Bawaslu Tetap menjaga hak Pilih masyarakat.
\n