Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa
\n\n\n\nTahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sumbawa laksanakan kegiatan rakor bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa sampai ke tingkat desa agar proses dan pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rabu, 14/10/20
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP dalam sambutannya, Terkait peserta kampanye, teman-teman Panwas Kecamatan dan jajaran sampai tingkat bawah untuk selalu memperhatikan amanat PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 88E.
\n\n\n\nApabila di daerah teman-teman ada yang melaksanakan kampanye, maka teman-teman Pengawas harus datang lebih awal sebelum kegiatan di mulai agar bisa berkoordinasi dengan panitia terkait apa yang di perbolehkan dan apa yang tidak di perbolehkan dalam proses pelaksanaan kampanye. Tegasnya.
\n\n\n\n
Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa HAMDAN, S.Sos.IDoc. Humas\n\n\n\n
Hamdan, S.Sos.I Kordiv Pengawasan dalam materi yang disampaikan menitik beratkan kepada Panwaslu Kecamatan agar tidak lupa terhadap laporan pengawasan, dan apa yang menjadi laporan pengawasan harus di plenokan baru kemudian diserahkan kepada kabupaten. tuturnya
\n\n\n\nPeroses pengawasan kampanye bukan hanya di lapangan saja tetapi juga di media sosial, mengawasi akun yang sudah di daftarkan ke KPU. dalam peroses pengawasan kampanye di lapangan menemukan dugaan pelanggaran, maka harus segera dikoordinasikan, bila tidak di respon oleh pania kampanye, maka teman-teman Panwas segera surati, bila dalam waktu 1 jam tidak di indahkan juga maka segera laporkan ke kabupaten.
\n\n\n\nterakhir Koordiv Pengawasan "Mari kita sukseskan Pilkada Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 ini secara bersama-sama, kita sebagai penyelenggara harus bekerja penuh waktu untuk menjaga integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas. tutup Kordiv Pengawasan.
\n"