Pengambilan Sumpah Janji PTPS, Anggota Bawaslu NTB Berikan Wejangan


Sumbawa – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menghadiri pengambilan sumpah dan janji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di aula kelurahan Berang Bara pada Ahad (03/11).
Umar Achamat Seth Anggota Bawaslu Provinsi NTB dalam sambutan sekaligus memberikan Arahan kepada PTPS terlantik mengatakan, kita tidak bekerja sendiri, kita punya instrumen lain juga alat kerja Pengawasan. dalam mengawal Pilkada, cuma pada konteks pengawasan dan penanganan pelanggaran kitalah leding sektor. polisi, kejaksaan tidak mungkin menuntut pelanggaran umum ke pengadilan dan pengadilan tidak mungkin menyidangkan pelanggaran pidana pemilu tanpa terlebih dahulu di tangani oleh pengawas. 

Dari Bawaslu Republik Indonesia sampai PTPS fungsinya sama untuk aspek pengawasan dan pencegahan kita punya panduan yang cukup. PTPS ini dibentuk yaitu kerjanya cuma 30 hari 23 hari sebelum hari h dia dibentuk 23 hari sebelum pemungutan dan berakhir 7 hari setelahnya. Tegasnya 

Tambah Umar, ada beberapa tugas dan wewenang serta fungsi yang dimiliki oleh  teman-teman PTPS yang perlu di ketahui, yang termaktub dalam undang-undang Pilkada tetapi ini wajib saya sampaikan supaya ini menjadi input awal buat kita semua dalam melakukan pengawasan di tingkat tps. 

Tugas pengawas tps yang paling dekat adalah mengawasi pembentukan TPS, jangan sampai TPS di tempatkan tempat yang salah, susah di jangkau oleh Pemilih, seprti di tempat yang berpasir, sehingga menyulitkan pemilih yang menggunakan kursi roda untuk masuk, nah teman-teman PTPS itu bisa memberikan masukan kepada petugas KPPS baik dalam pembentukan TPS maupun nanti saat pemungutan suara.