Penataan Dapil; Syamsi Inggatkan KPU Sumbawa
\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa

\n\n\n\n

Menjelang Jelang tahapan Penataan Dapil (Daerah Pemilihan ) dan jumlah alokasi kursi pada pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa. Selasa, (29/11)

\n\n\n\n

Ditemui di ruang kerjanya, Syamsihidayat, S.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan  “Saat ini KPU Sumbawa memasuki tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Kami telah menyampaikan beberapa poin penting pada penataan Dapil tersebut diantaranya,  KPU harus berpatokan pada PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Lanjutnya, “KPU Sumbawa berpatokan pada keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022, PKPU 6 Tahun 2022 pasal 2 bahwa KPU dalam menyusun Dapil harus memperhatikan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, proporsonalitas, integritas wilayah, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. jelasnya

\n\n\n\n

Kabupaten Sumbawa memiliki 5 Dapil dengan jumlah 45 alokasi kursi anggota DPRD. Berdasarkan PKPU 6 tahun 2022 pasal 9, alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Atas dasar point-poin tersebut, bahwa Kabupaten Sumbawa memungkinkan dilakukan pemecahan Dapil dengan alokasi kursi yang sama’’ Tegasnya

\n\n\n\n

Kami harapkan KPU Kabupaten Sumbawa melakukan uji publik serta mendengar tanggapan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan pemilu yang bersih, Dapil yang proporsional, karena hal tersebut juga diatur dalam PKPU 6 Tahun 2022. tutup Syamsi dengan senyum khasnya.

\n