Dibuat oleh Rr, Kamis 14/12, Pukul 16.00 Wita
\n\n\n\nBawaslu Sumbawa - Tahapan Pungut hitung tinggal beberapa hari lagi, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memastikan masyarakat Untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. Kamis, 14/12
\n\n\n\nDitemui di ruang kerjanya, Sanapiah (Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas) menjelaskan Pemilih harus memenuhi syarat; yaitu Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, Sudah kawin, atau sudah pernah kawin, Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan Tidak sedang dicabut hak pilihnya. berdasarkan putusan pengadilan, Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, serta tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
\n\n\n\nLanjutnya, Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Tuturnya
\n\n\n\nKordiv juga menjelaskan, Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Daftar pemilih yang disusun berbasis TPS.
\n\n\n\nPenyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan aspek: yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, Kemudahan pemilih ke TPS, Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak tempuh serta waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
\n\n\n\nDaftar Pemilih Tambahan (DPTb)Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. Pungkasya
\n\n\n\nDitambah lagi, Dalam keadaan tertentu mesalnya Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam, dan/atau bekerja di luar domisilinya.
\n\n\n\nPemilih dengan kondisi tertentu, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih;Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota serta kecamatan lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya.
\n\n\n\nPemilih dapat melapor diri kepada KPU Kabupaten/Kota dimana tempat tujuan memilih agar mendapatkan formulir paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir dari PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.
\n\n\n\nPemilih dicatat oleh anggota KPPS pada salinan DPTb menggunakan formulir dengan menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb. Pemilih diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dalam memberikan suara di TPS, Pemilih menunjukkan formulir pemberitahuan memilih beserta KTP-el atau identitas lain kepada KPPS.
\n\n\n\nDaftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Hak pilih tersebut hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
\n\n\n\nDalam hal di RT/RW atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai. Pemilih dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara. Tutup kordiv.
\n