Menjelang Tahapan Pilkada ASN Jangan Salah Langkah

Dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tahun 2024, Bawaslu Secara Tugas, Fungsi dan Kewenangannya akan terus mengawal Demokarasi demi terciptanya Pemilihan Serentak yang Aman, Damai dan Berintegritas.

Sanapiah Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas ditemui diruang kerjanya, Dalam hal Netralitas, yang paling disoroti adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 5, bahwa Pegawai ASN ada 2, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Banyak sekali peraturan perundang-undangan maupun peraturan ASN sendiri yang mewajibkan ASN harus bersikap Netral dalam Pemilu dan Pemilihan.

Untuk Diketahui, Sangsi Pelanggaran Netralitas ASN ada 2 Yaitu Pelanggaran Undang-Undang Lain (Kode Etik) dan Pidana. Bawaslu akan merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelanggaran Pidana akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Ungkap Kordiv

Tambahnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 pada Pasal 71, Ayat :“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.  Pelanggaran pada Pasal tersebut, murni sangsi Pidana Pemilihan. Imbuhnya

Beberapa regulasi yang menjadi larangan terhadap ASN seperti, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021, Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Tegas piyes

Melihat dari banyaknya aturan tersebut, jelas bahwa ASN wajib bersifat Netral dalam Pemilu dan Pemilihan. Karena itulah Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak henti – hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh Pegawai ASN agar bersifat Netral dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa. (Humas)

Penulis dan Foto: Robi R

Editor: Robi