Sumbawa - Rapat Koordinasi Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pilkada Serentak tahun 2024 bertempat di Aula KPU Sumbawa. Pada hari Rabu, 21 November 2024
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) kaitannya dengan PKPU 17 dan 18 tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Muhammad Ali selaku Kadiv Teknis menyampaikan bahwa rakoor ini dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan menjelang 6 (enam) hari menuju pemungutan suara dan menyamakan pemahaman prosedur, teknis, dan aturan yang berlaku mengenai kebijakan dan mekanisme pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan tahun 2024. Ungkapnya
"Pertemuan kita ini bertujuan untuk menyatukan persepsi sekaligus pemahaman tentang aturan, prosedur, dan teknis pungut hitung serta rekapitulasi hasil perolehan suara menuju hari Rabu 27 November nanti". Tutur Kadiv Teknis KPU Kabupaten Sumbawa
Sanapiah selaku Kordiv P2H Bawaslu Sumbawa menyampaikan beberapa temuan kaitannya dengan Daftar Pemilih.
"Ada beberapa temuan menarik tentang Pemilih, pertama ada dari Moyo Utara ke Plampang. Namun tidak bisa diakomodir di Plampang karena alasan waktu untuk pindah memilih sudah habis, sementara KTP terbarunya ada di Plampang. Kedua, pemilih dari Moyo Utara terdaftar di TPS Lokasi Khusus di salah satu Perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, namun pada hari H pemungutan suara yang bersangkutan akan kembali ke Moyo Utara karena cuti kerja, namun PPK tidak mau mengakomodir karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk Pindah memilih, padahal sudah ada Surat Keterangan Cuti". Ungkapnya
Lanjut Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta KPU Kabupaten Sumbawa untuk menginstruksikan jajarannya agar supaya selalu tertib dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau KPU untuk menginstruksikan jajarannya sampai tingkatan KPPS untuk terus membaca dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku, agar supaya Pemilihan serentak ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan". Tutupnya