Dibuat Oleh Rr, Jum'at 24/11, Pukul 19.40 Wita
\n\n\n\nBawaslu Sumbawa - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Sumbawa oleh jajaran tingkat Kecamatan dari tanggal 8 agustus sampai 4 November 2023 Pemilih yang telah mengurus DPTb sejumlah 193 Pemilih Pindah Masuk dan 143 Pemilih Pindah Keluar, dengan alasan Pindah Domisilih.
\n\n\n\nDikonfirmasi via WhatsApp Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas SANAPIAH" membenarkan bahwa hasil pengawasan 193 Pemilih Pindah Masuk dan 143 Pemilih Pindah Keluar, hasil tersebut dilakukan oleh jajaran pengawas Se-Kabupaten Sumbawa. Tegasnya
\n\n\n\nSanapiah juga menyampaikan bahwa Pemilih TMS yang terdaftar didalam DPT Sumbawa dengan Kategori meninggal dunia sejumlah 529 data pemilih, sedangkan Pemilih Memenuhi Syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT sejumlah 28 Pemilih. Tuturnya
\n\n\n\nLanjutnya, Berdasarkan data hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa pada 15 November 2023, didalam saran perbaikan yang telah disampaikan tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada KPU Kabupaten Sumbawa terhadap pemilih yang tidak memnenuhi syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia untuk dapat ditandai didalam DPT dan begitu juga pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dapat di masukkan kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pungkas Kordiv yang berada di Jakarta menghadiri Acara Konsulnas Bawaslu RI.
\n\n\n\nPiyes juga menambahkan, Saran Perbaikan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Sumbawa tersebut telah kami lengkapi dengan Bukti Pendukung berupa Foto Copy Akta Kematian/Suket Kematian dan disertai Foto Copy KTP-el/KK. Begitu juga dengan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak terdaftar didalam DPT telah kami lengkapi dengan Foto Copy KTP-el/KK dan tentu kami telah cek di dalam DPT online KPU.
\n\n\n\nKami akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan dalam mengawal proses pemilu 2024 ini, khususnya dalam menjaga hak pilih. Tutup Pies sapaan akrab.
\n"