Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Satukan Persepsi Panwaslu
\n

Dibuat oleh Rr, Kamis 23/11, Pukul 20.00 Wita

\n\n\n\nPeserta sosialisasi dari Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sumbawa\n\n\n\n

Bawaslu Sumbawa - Mengingat pentingnya masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan diaula hotel parahiyangan pada Rabu 23/11.

\n\n\n\n

Rakor tersebut di buka langsung oleh Kasubbag Administrasi Edy Ramli, S.Ap, Narasumber pada giat ini Ruslan, S.Pd (Komisioner Bawaslu Sumbawa Periode 2018-2023) dan Muhammad Ali, S.IP (Anggota KPU Sumbawa) dan dihadiri oleh Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta Kordiv. Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

Edy Ramli dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Pimpinan Bawaslu Kabupaten sumbawa menghadiri undangan dari pusat. Dalam sambutan Kasubbag admin juga meminta Panwaslu Kecamatan untuk menguasai aturan atau larangan terhadap ASN dan jabatan steruktural lainnya yang dilarang dalam berkampanye kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman. Tuturnya

\n\n\n\n

Kadiv. KPU Sumbawa M. ALI, S.IP menyampaikan materi kampanye pemilu tahun 2024. Dalam pelaksanaan pemilu ini kami mengacu dengan Dasar hukum UU No 7 Tahun 2023, PKPU No 15 Tahun 2023, PKPU 20 Tahun 2023, KPT KPU RI 1621 dan KPT KPU RI 1622. Tegasnya

\n\n\n\n

Lanjut Kadiv. Terkait dengan kampanye sudah di atur dalam PKPU 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jadwal kampanye, masa tenang pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

\n\n\n\n

Untuk tim kampanye yang telah di daftarkan ke KPU antara lain tim kampanye tingkat kabupaten, kecamatan dan Desa/kelurahan. Tuturnya

\n\n\n\n

Kesempatan yang sama mantan komisioner Bawaslu sumbawa (Periode 2018-2023) Ruslan, S.Pd juga menjelaskan pola penanganan pelanggaran, baik pelanggaran Admistrasi, pidana, etik, dan undang-undang lainnya.

\n\n\n\n

Dimasa kampanye sesuai dengan perbawaslu No 7 Tahun 2022, karena untuk mentukan dugaan tersebut baik melalui pintu laporan maupun melalui pintu temuan harus memenuhi dua ketentuan yaitu terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Pungkasnya

\n"