Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Akan Tertibkan Alat Praga
\n

Dibuat Oleh Rr, Selasa 21/11, Pukul 16.45 Wita

\n\n\n\nPelaksanaan Rapat koordinasi di ruangan media center bawaslu kabuoaten sumbawa bersana stakeholder terkait.\n\n\n\n

Bawaslu Sumbawa - Memasuki tahapan masa kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 28 November, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi dengan Kasat Intel Polres Sumbawa, KPU Sumbawa, Perwakilan Kodim 1607, Kadis Perhubungan, Kabid Trantib Satpol PP pada selasa, 21 November pagi tadi di ruangan rapat media center bawaslu.

\n\n\n\n

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Jusriadi, SH., C.Med mejelaskan pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk menyepakati bersama terkait APS yang menyerupai APK yang telah di pasang akan di tertibkan sebelum masa kampanye. Namun kami akan melakukan pemetaan titik-titik sasaran penertiban. Kami juga akan tibkan di lokasi yang dilarang, seperti Tempat ibadah, fasiltas pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, jalan protokol dan pasilitas publik lainya. Tuturnya

\n\n\n\n

Lanjutnya, terkait dengan kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapat berkampanye telah 25 hari paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sedangkan untuk presiden 15 hari paska penetapan DCT. Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Pungkasnya

\n\n\n\n

Untuk saat ini Parpol masih dalam tahap sosialisa dan pendidikan politik, yang tidak mengandung kalimat ajakan dan memuat citra diri, kemudian pertemuan terbatas yang harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu sehari sebelumnya. Bawaslu akan melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan sendiri APK sebelum tanggal 25 atau 26 november, apa bila tidak, maka kami akan menertibkan bersama pihak terkait. Tegasnya

\n"