Editor RR, Selasa 12/09, 21.22
\n\n\n\nBawaslu Sumbawa - Maraknya baliho calon legislatif (caleg) yang banyak terpasang disepanjang jalan protokol dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa yang saat ini belum masuk tahapan kampanye Hal ini disampaikan oleh koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa di konfirmasi via telepon.
\n\n\n\nSanapiah mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye, masih tahapan sosialisasi partai politik, Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan di 24 kecamatan, melaporkan banyak APS yang tersebar di wilayah kecamatan banyak baliho-baliho bakal calon legislatif ditemukan sekitaran jalan protokol pemerintah. Pungkasnya
\n\n\n\nTambah dia. Kami sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Sumbawa terkait dengan APS tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa hanya sifatnya merekomendasikan (penertiban) kepada pemerintah daerah sesuai dengan wewenangnya, dalam hal ini Satpol PP sesuai Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018.
\n\n\n\nLanjutnya, sesuai dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari. peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka “yang boleh dilakukan dimasa sosialisasi pertama, bendera partai politik dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan, kemudian hal ini hanya bisa dilakukan oleh Partai Politik peserta pemilu bukan bakal calon atau orang per orang” Ujar Sanapiah.
\n\n\n\nSanapiah juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) itu berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisi visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk kedalam katagori alat peraga kampanye. “alat peraga kampanye itu tidak bisa dipasang saat ini oleh para bacaleg, karena saat ini masih tahapan Daftar Calon Sementara (DCS)” Tutup Piyes sapaan akrab
\n