Dibuat oleh Rr, Pukul 11.09 Wita, Rabu, 08/11
\n\n\n\n\n
\nKordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdul Malik, sebelah kanan Agus Ariyanto dan Mahasiswa Hukum (Unsa) menggunakan Pakaian PDH dan dan pakaian bebas. \n\n\n\nMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) Melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan di terima di ruang kerja kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, kunjungan ini bertujuan untuk melakukan wawancara terhadap apa yang menjadi tugas dan wewenang bawaslu.
\n\n\n\nKordiv Hukum dan penyelesaian sengketa, Abdul Malik menuturkan bahwa bawaslu memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses di bagi 2 (dua) yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antar peserta dan penyelenggara. Tuturnya
\n\n\n\nAbdul Malik juga menambahkan Peroses yang dilakukan bawaslu juga melalui sidang mediasi dan adjudikasi, sudah di atur dalam Perbawaslu No 9 Tahun 2022 tetang tatacara penyelesaian sengketa proses pemilu. Pungkasnya
\n\n\n\nPada kesempatan yang sama Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Sanapiah juga menambahkan. Bawaslu juga melakukan pelibatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan plenggaran di setiap tahapan ke bawaslu. Tegasnya
\n\n\n\nBawaslu juga melalukan kerjasama dengan stakeholder, melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, Mou dengan lembaga pendidikan, Perguruan Tinggi, Pers, Lembaga Pemerintahan, NGO dan Kelompok Masyakat lainnya yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan bawaslu dalam hal menyukseskan proses tahapan pemilu agar berjalan dengan aman dan adil. Tutupnya
\n"