Kesbangpol Kabupaten Sumbawa melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Bawaslu dan KPUD Sumbawa dalam kegiatan tersebut mengundang Pemilih Pemula tingkat SMA/SMK sebagai peserta, Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dikbud Cabang Sumbawa . Sabtu, (18/6/22)
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP menyampaikan materi tentang UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di pasal 94 mengatakan Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, tugas Bawaslu diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, pemilih Pemula ialah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Tutur Syamsi.
\n\n\n\n
\n\n\n\nKesbangpol Kabupaten Sumbawa melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Bawaslu dan KPUD Sumbawa dalam kegiatan tersebut mengundang Pemilih Pemula tingkat SMA/SMK sebagai peserta, Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dikbud Cabang Sumbawa . Sabtu, (18/6/22) Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, S.IP menyampaikan materi tentang UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di pasal 94 mengatakan Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, tugas Bawaslu diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, pemilih Pemula ialah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Tutur Syamsi. Adapun bentuk pengawas partisipatif ialah ikut memantau pelaksanaan pemilu, melakukan kajian terhadap persolan ke-pemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, mendukung ketaatan peserta dan penyelenggara pemilu terhadap ketentuan pelanggaran peraturan per undang-undangan dan peran-peran lainnya. Tegas ketua Bawaslu Sumbawa Adapun bentuk pengawas partisipatif ialah ikut memantau pelaksanaan pemilu, melakukan kajian terhadap persolan ke-pemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, mendukung ketaatan peserta dan penyelenggara pemilu terhadap ketentuan pelanggaran peraturan per undang-undangan dan peran-peran lainnya. Tegas ketua Bawaslu Sumbawa
\n"
