Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Dalam Jaringan Pilkada 2020
\n

Sumbawa – Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 merupakan sterategi Bawaslu untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran pengawas pemilu sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan sterategi dalam konteks pengawasan serta pencegahan pelanggaran pemilu.

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Humla Hamdan, S.Sos.I menyampaikan, terkait dengan IKP sebelumnya sudah di lounching oleh Bawaslu RI akan tetapi karena adanya Covid-19, sehingga ada beberapa Poin penambahan untuk mendeteksi beberapa hal yang akan terjadi  dalam Pilkada tahun 2020 ini. Rapat ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI untuk wilayah Bali Nusra yang melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan topik Pembicaraan “Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020”. (19/06/2020)

\n\n\n\n

Bawaslu dan IKP sebenarnya sebuah keterikatan bagaimana kerja-kerja lembaga pengawasan, agar dapat melahirkan sebuah perencanaan yang matang. Sehingga IKP ini dikatakan sebuah disain yang bertujuan untuk mendeteksi dini kemungkinan dugaan pelanggaran. Apalagi ditengan Pandemi ini pada sisi kesehatan penyelanggara, bantuan APD, termasuk juga bantuan dana dari pemerintah, serta bantuan sosial yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak tertentu di dalam Pilkada, inilah yang menjadi indikator lahirnya IKP yang akan di launching pada tanggal 23 juni 2020, tuturnya.

\n\n\n\n

Ditambah lagi Dari konsep IKP sendiri ada 3 hal yang di bentuk oleh Bawaslu RI yaitu (1) Sisi internal, bagian dari kesiapan Bawaslu, termasuk SDM, Penyelenggara, Pasilitas Pilkada dan Ketersedian Anggaran. (2) Proses area yaitu proses tahapan seperti Kontestasi, Partisipasi dan Penyelenggaraan. (3)Eksternal, yaitu Pihak Keamanan, Sebaran Informasi Hoak melalui media-media sosial, Aksabeliti Daerah, yang lebih kepada kesiapan daerah dalam hal fasilitas jaringan untuk mendukung kerja-kerja penyelenggara dan peserta pemilu untuk menyampaikan pesan-pesan politik kepada masyarakat.

\n\n\n\n

Adapun manfaat dari IKP Pilkada 2020 ini secara strategis meliputi: (1) penguatan kerangka kebijakan fungsi dan strategi pengawasan dengan Bawaslu sebagai lembaga inisiator untuk meningkatkan kualitas kerja sama dan koordinasi antara para pemangku kepentingan Pemilu, lembaga pemerintah, dan badan negara independen; (2) penguatan organisasi masyarakat sipil, antara lain perguruan tinggi; lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat sipil; organisasi kepemudaan; organisasi keagamaan; lembaga nirlaba dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam memantapkan keterlibatan pencegahan dan pengurangan tingkat kerawanan Pemilu; (3) Berorientasi kebijakan lembaga internasional karena konseptual IKP Pilkada 2020 dan analisisnya mengacu pada konsep “Keadilan Pemilu” dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) dan rekomendasi United Nations Development Programme (UNDP); (4) pemetaan potensi kerawanan Pemilu untuk merumuskan strategi pencegahan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Tutupnya.

\n\n\n\n

#Salam Awas

\n\n\n\n

Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa

\n