Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbawa, Bawaslu Terima BA
\n

Bawaslu-Bawaslu Kabupaten Sumbawa

\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menghadiri dan melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 110/PHP.BUP-XIX/2021, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, 22/03/21.

\n\n\n\n

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang hadir pada Rapat Pleno tersebut di dampingi oleh  Koordinatior Sekretariat dan staff Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Ikut Hadir juga tamu undangan Plt. Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kapolres, Dandim, SatPol-PP, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Partai pengusung dan pendukung, serta jurnalis.

\n\n\n\n

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang hadir yaitu Paslon Nomor Urut 1 (Dr. Muhammad Ikhsan, M.Si), Paslon Nomor Urut 2 (H. Burhanuddin Jafar Salam, SH), Paslon Nomor Urut 3 (Ir.H. Talifuddin dan Sudirman, S.IP), Paslon Nomor Urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewy Noviani, S.Pd, M.Pd) sementara Paslon Nomor Urut 5 tidak hadir tetapi di wakili oleh Ketua Partai Berkarya.

\n\n\n\n

Usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Syamsi menyampaikan bahwa “proses Rapat Pleno terbuka ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dalam Pasal 54  Aayat (5) “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi.perkara konstitusi. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membacakan sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 202 pada tanggal 18 Maret 2020 dan di registrasi putusan tersebut tanggal 19 Maret 2021” papar Syamsi.

\n\n\n\n

Selanjutnya proses ini sudah berjalan dengan baik dan sesuai aturan dan kami juga sudah menerima Berita Acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih” ujar syamsi sambil memperlihatkan Berita Acara (BA) tersebut.

\n\n\n\n

“karena ini adalah tahapan terakhir dari perhelatan Pilkada Sumbawa, kami ucapkan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta saya secara pribadi dan kelembagaan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini, tutup Syamsi dengan senyum khasnya.

\n\n\n\n

#Salam Awas

\n\n\n\n

#BersamaRakyatAwasiPemilu

\n\n\n\n

#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu.

\n