Dibuat oleh Rr, Senin 27/11, Pukul 10.54 Wita
\n\n\n\n
Peserta sosialisasi dari FK2D dan FKBPD Kabupaten Sumbawa\n\n\n\nBawaslu Sumbawa - Sosialisasi Peraturan dan non peraturan bawaslu bersama FK2D dan FKBPD dalam pemilu tahun 2024 dilaksanakan di aula hotel parahiyangan pada senin, 27/11/23.
\n\n\n\nAmrullah Kasubbag Pengawasan Pemilu dalam sambutannya pemilu serentak 2024 sudah di depan mata, kegiatan ini merupakan upaya bawaslu dalam pencegahan pemilu, peran Kades dan BPD sangat penting karena bapak ibu akan menjadi sasaran kontestan. Pungkasnya
\n\n\n\nLanjut kasubbag, Ada aturan yg melarang bapak, Ibu untuk ikut terlibat dalam politik praktis, kita saling mengiatkan bahwa ada aturan politik praktis yang di larang dalam UU No 7 tahun 2017 dan UU Kepala Desa, mari kita sukseskan pemilu ini agar menjadi jurdil dan beritegritas.
\n\n\n\nDalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam berkampanye peserta pemilu di larang melibatkan ASN, TNI, Polri, Kades BPD, dan Perangkat Desa, apa bila melanggar nantinya akan menjadi konsekwensi hukum yaitu pidana kurungan 1 tahun dan denda 12 juta. Tegasnya
\n\n\n\nNarasumber pada Kegiatan ini di isi oleh kadis PMD Kabupaten Sumbawa bapak Rachman Ansori., M.SE tentang Netralitas Kepala Desa dan BPD dalam pemilu serentaK tahun 2024, diharapkan Bapak, Ibu aktif dalam bertanya nantinya. Tutup Am sapaan akrab.
\n"