Bawaslu Sumbawa

SUMBAWA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di tingkat internal guna memperkuat kesiapan mental dan pemahaman regulasi seluruh jajaran penyelenggara dalam menghadapi perhelatan Pemilu mendatang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari jajaran Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Rabu (22/10/2026)

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat menyampaikan bahwa penyuluhan hukum internal ini menjadi langkah krusial untuk memberikan bekal serta pemetaan awal terkait potensi risiko hukum yang dapat muncul selama tahapan Pemilu berlangsung.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah sebagai bekal internal kami. Kami secara intensif akan terus berdiskusi dengan mitra strategis seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu demi menunjang kinerja, menjaga integritas, dan menjamin kesuksesan seluruh tahapan Pemilu," ujar Syamsihidayat dalam sambutannya.

Selain fokus pada persiapan tahapan utama Pemilu, Syamsihidayat menambahkan bahwa KPU Sumbawa juga tetap aktif menjalankan berbagai agenda non-tahapan. Di antaranya adalah pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih serta sosialisasi penjangkauan pemilih pemula di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Arnan Jurami, menyoroti pentingnya penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jajaran TNI/Polri selama dinamika politik berlangsung.

Arnan menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara posisi ASN dengan anggota TNI/Polri dalam kontestasi politik.

"ASN tetap memiliki hak pilih, namun sama sekali tidak diberikan ruang untuk mengekspresikan dukungan politiknya secara terbuka di publik. Hak politik ASN hanya boleh diekspresikan secara privat di dalam bilik suara," tegas Arnan.

Ia menyandarkan imbauannya pada realitas di lapangan, di mana status ASN melekat selama 24 jam sehingga figur ASN berpotensi memengaruhi persepsi dan keputusan pemilih lainnya. Karena itu, menjaga integritas ASN menjadi kunci utama pencegahan pelanggaran Pemilu.

"Berbeda dengan TNI/Polri yang secara tegas tidak memiliki hak pilih. Dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada, kerawanan netralitas ASN memang kerap menjadi temuan utama penanganan pelanggaran," tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu terus memaksimalkan upaya pencegahan melalui sosialisasi, penandatanganan pakta integritas netralitas, imbauan tertulis, hingga pengawasan langsung di lapangan. Kendati demikian, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kegiatan penyuluhan hukum internal ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara peserta kegiatan, jajaran KPU, dan Bawaslu guna memantapkan persepsi hukum bersama demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan kondusif di Kabupaten Sumbawa.