Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa ikuti sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa terkait kasus Netralitas ASN Pilkada Sumbawa Tahun 2020 setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan di rapat Pembahasan ke tiga. Rabu, (18/1/21)
\n\n\n\nmelalui Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ruslan, S.Pd di temui diruang kerjanya menyampaikan bahwa sidang pertama yang di laksanakan pada tanggal (18/01) di Pengadilan Negeri Sumbawa ini meminta keterangan para saksi-saksi terkait Netralitas ASN yang dilanggar oleh bapak AT (bukan nama sebenar), dalam sidang tersebut para saksi memberikan keterangan dan di akui oleh terdakwa.
\n\n\n\n
Dok. Humas Bawaslu Sumbawa
Lanjut Ruslan, sidang dimulai pukul 13.31 wita sampai selesai, setelah Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa akhirnya memutuskan, sidang lanjutan ke dua pembacaan tuntutan di laksanakan pada hari Rabu, (20/1). dan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa akan di bacakan pada hari senin (25/1) mendatang. Tutup Kordiv Penindakan.
\n"