Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten sumbawa pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Se-Kabupaten Sumbawa dan didamping oleh staf Kecamatan Yang membidangi devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) kegiatan ini berlangsung di aula kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Jum'at, (28/8/20)
\n\n\n\nDivisi OSDM Lukman Hakim, SP., M.Si mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam sambutan pembukaan menyampaikan untuk masalah pidana pemilu 1x24 jam harus sudah dilimpahkan ke Gakkumdu. Penting bagi teman-teman Panwascam memahami tentang mekanisme penerimaan dan penanganan pelanggaran, jangan hanya bergantung dengan Bawaslu Kabupaten.
\n\n\n\nOleh karena itu perlu adanya pemahaman bersama dan penyamaan persepsi diantara teman-teman dengan kabupaten. Jangan sampai teman-teman tidak paham dengan apa yang diisi dalam form penanganan pelanggaran, oleh karena itu penting buat teman-teman untuk tertib dan serius melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menjadi bekal buat teman-teman dalam melaksanakan penangan pelanggaran di kecamatan.
\n\n\n\nTidak lupa juga dalam melaksanakan tugas harus tetap memperhatikan standar penanganan Covid - 19. (Tutup Pak Lukman yang akrab disapa).
\n\n\n\nRuslan, S.Pd Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa
dalam materinya, menyampaikan Beberapa Jenis Pelanggaran yaitu :
- Pelanggaran administrasi
Pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan. - Tindak Pidana
Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan - Kode Etik
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. - Pelanggaran Per-UU lain
Pelanggaran ASN/TNI/POLRI/Kepala Desa & Perangkat Desa atas larangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.
Kemudian dalam penyampaiannya beliau juga menjelaskan kepada peserta rakor terkait dengan prosedur dan mekanisme dalam menangani laporan pelanggaran. Dalam materi tersebut Koordiv Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan mengenai Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
\n\n\n\nDisesi terakhir, melalui staf divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa memandu peserta rakor untuk melakukan simulasi terkait dengan Penanganan Laporan dan Temuan. (Humas)
\n