Diskusi Mingguan" Ketua Bawaslu Sumbawa Beberkan Masalah Putung"
\n

Mengawal Pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu NTB dan KPU NTB laksanakan kegiatan rutinitas diskusi Mingguan setiap ba'da Jum'at. Dalam pelaksanaan diskusi tersebut turut hadir anggota Bawaslu NTB, Anggota KPU NTB, Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB beserta Sahabat-sahabat staf melalui daring. Jum'at (25/3/22)

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menyampaikan materi tentang Konsentrasi dan Pengawasan Hari Pemungutan dan Perhitungan Suara". Mengawali diskusi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan dasar hukum dalam pengawasan seperti UU No 7 tahun 2017, Perbawaslu No 9 Tahun 2019, PKPU No 3 Tahun 2019 dan Putusan MK No 20/PUU-XVII/2019.

\n\n\n\n

Pada saat pemungutan suara masih terjadi pengerahan masa dan money politik di luar arena TPS yang sulit dibuktikan, dan isu pundi suara di TPS, Permasalahan ini kami dapatkan Setelah selesainya perhitungan Suara. Dengan adanya persoalan tersebut Kami dari Bawaslu kesulitan dalam membuktikannya mengiat pengawas kita sangat minim. Kita selaku penyelenggara jangan sampai ada keteledoran, Pengawas TPS harus bekerjasama dgn KPPS untuk melahirkan pemilu yang berintegritas. Tegas Syamsi

\n\n\n\n

Terakhir Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menuturkan, bahwa dalam Perhitungan Suara sering terjadi hal-hal yang tidak di inginkan juga seperti, Petugas KPPS biasanya konsentrasi hilang karena kelalahan, lemahnya saksi, isu wasit menjadi pemain. Kami merekomendasikan agar sering melakukan koordinasi yang kuat antara saksi dan pengawas TPS, Petugas KPPS harus berintegritas, dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU. Tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

\n"