Diduga Kuat Melanggar Asas Profesionalitas dan Netralitas ASN,   Bawaslu Kabupaten Sumbawa  Rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
\n

BAWASLU – SUMBAWA

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa hari ini, Jum’at 17/01/2020, mengumumkan Hasil Temuan Nomor: 001/TM/PB/Kab/18.08/I/2020, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN melalui Formulir A13 ( Pemberitahuan Status Laporan/Temuan)  yang diduga dilakukan oleh Saudari Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd.

\n\n\n\n

Ditemui diruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP yang didampingi oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran, Ruslan, S.Pd menyampaikan bahwa : sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Nomor : 003 /K.NB-07/PP.01.00/I/2020 menyatakan bahwa Saudari Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga kuat melanggar Asaz Profesionalitas dan Netralitas, Kode Etika dan Kode Prilaku Pegawai ASN . Hal ini ditetapkan setelah melalui proses kajian dalam tahapa penanganan pelangaran. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dimana kami hanya memiliki waktu yang sangat pendek, yaitu 3+2 hari untuk menyimpulkan kajian ini ”, ujar Syamsi.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Syamsi juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudari Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd, diduga kuat melanggar Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 2 huruf (d), (f) Serta ”Pasal 3 huruf (b) disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Kode etik dan kode prilaku. ASN merupakan profesi yang berlandaskan antara lain pada prinsip dasar kode etik, kode prilaku. Sebagaimana juga tertuang dalam pasal 4 dan 5.

\n\n\n\n

Selain itu, Koordiv Penindakan Pelanggaran, Ruslan, S.Pd menambahkan bahawa Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004  tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis / beraffiliasi dengan partai, dan dijabarkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau berpolitik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

\n\n\n\n

Terakhir, Syamsi menyampaikan bahwa Formulir A13 ( Pemberitahuan Status Laporan/Temuan) sudah diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaen Sumbawa. Seluruh berkas kasus ini sudah kami kirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),  dan Bawaslu RI pada hari ini juga via pos. Untuk kita ketahui bersama, saat ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa sedang menangani kasus kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN lainnya, dan Insya Allah dapat secepatnya kami selesaikan, tegas Syamsi.

\n\n\n\n

#Salam Awas

\n\n\n\n

#Bawaslu\nMengawasi

\n\n\n\n

#Ciptakan\nPilkada Bersih dan Berintegritas

\n"