Bawaslu Kabupaten Sumbawa
\n\n\n\nHingga batas akhir penerimaan pendaftaran Calon Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPD), masi ada beberapa Desa di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa yang belum memenuhi kuota.
\n\n\n\nMasa pendaftaran yang sedianya berakhir minggu, 23 Februari 2020 di perpanjang dari tanggal 27 Februari hingga tanggal 04 Maret 2020. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut tidak lepas dari masi kurangnya animo masyarakat untuk mendaftar menjadi Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPD). Terbukti dari daftar pendaftaran Calon Anggota PPD, masi ada beberapa Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota, padahal untuk diketahui penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPD kuota minimal setiap Desa dan Kelurahan berjumlah 2 orang yang kemudian di seleksi dan ditetpakan 1 orang di tiap Desa/Kelurahan.
\n\n\n\nKordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Lukman Hakim, SP, M.Si menghimbau kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan perpanjangan Perekrutan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPD) mengingat pentingnya tugas dan fungsi Pengawas Desa/Kelurahan dalam melakukan pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan.
\n\n\n\nBeliau juga menegaskan, apabila sampai dengan masa perpanjangan perekrutan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan berakhir masi ada Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota, makan Calon Anggota Pengawas Desa/Kelurahan yang sudah terdaftar akan di tetapkan langsung menjadi Anggota Pengawas Desa/Kelurahan, "tutup Lukman.
\n\n\n\n#Salam Awas
\n"