Bawaslu-Sumbawa
\n\n\n\nMenit-menit akhir hari pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menerima laporan dugaan pelanggaran dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 5 (Lima), Irwan Rahadi, dimana di duga Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dalam Pilkada Sumbawa tahun 2020 melakukan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
\n\n\n\nKetua sekaligus Koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
\n\n\n\n“Bawaslu Sumbawa malam tanggal 9 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 telah menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang disampaikan oleh Bapak Irwan Rahadi yang di dampingi Tim Kuasa Hukumnya. Sabtu, 12/12/20.
\n\n\n\n“Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, dimana Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan tersebut (BGB1-KWK) dan telah memberikan formulir TSM GBW-3 sebagai tanda tanda bukti penyampaian laporan” jelas Syamsi
\n\n\n\n“Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam waktu 3 (tiga) hari, harus menyerahkan fisik laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi NTB. Saya sudah menyerahkan langsung laporan tersebut keesokan harinya ke Bawaslu Provinsi NTB yang diterima langsung oleh Pimpinan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, SH., MH,” tegas Syamsi.
\n\n\n\n“Mengenai tentang proses selanjutnya, tentang pemeriksaan berkas, penanganan dan hal lainnya adalah murni kewenangan Bawaslu Provinsi NTB sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif,” tegas Syamsi.
\n\n\n\n“Terakhir, tidak lupa kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga konduktifitas Pilkada ini, ini pesta demokrasi kita bersama dan marilah kita tunggu hasil resmi Pilkada ini yang nantinya akan di umumkan secara resmi oleh KPU Sumbawa sebagai penyelenggara teknis Pilkada ini,” tutup Syamsi.
\n\n\n\nke Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB\n\n\n\n
#BawasluMengawasi
\n\n\n\n#CiptakanPilkadaBersihdanBerIntegritas
\n"
