Bawaslu Sumbawa

Sumbawa — Bawaslu Kabupaten Sumbawa menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Sumbawa pada Rabu (02/07) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi nomor 187/PL.02.1-Und/5204/2025. Kamis (003/07)

Rapat Pleno PDPB
Anggota KPU Sumbawa paling kanan, Arnan Jurami Ketua Bawaslu Sumbawa ke 2 dari kanan, serta anggota KPU Sumbawa. 

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat didampingi anggota lainnya pada pukul 10.15 WITA. Dalam sambutannya, KPU menegaskan bahwa pemutakhiran DPB merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih.

Dari pihak Bawaslu Kabupaten Sumbawa, hadir langsung Ketua Bawaslu Arnan Jurami bersama Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sanapiah, serta Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Ubaidullah. Mereka didampingi Kasubbag Pengawasan, Kasubbag PP dan PS, serta staf teknis P2H.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan hasil pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan sejak Januari 2025. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sanapiah, menyampaikan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pemantauan terhadap data pemilih, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait seperti kepolisian.
“Kami telah meminta data dari kepolisian mengenai anggota yang lulus pendidikan dan menjadi anggota Polri, maupun yang telah purna tugas atau diberhentikan sepanjang tahun 2024–2025. Selain itu, kami juga menghimpun informasi dari masyarakat mengenai status pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Sanapiah.

Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu menemukan empat pemilih yang telah meninggal dunia, keempat nama tersebut disertai bukti surat keterangan kematian dan dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Sumbawa setelah diverifikasi melalui aplikasi Sidalih.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pemerintah desa dalam pelaporan data pemilih yang meninggal, pindah domisili, maupun yang telah berusia 17 tahun. Hal ini dinilai krusial untuk memaksimalkan akurasi data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 378.164 pemilih, terdiri dari 185.379 pemilih laki-laki dan 192.785 pemilih perempuan, tersebar di 24 kecamatan dan 165 desa/kelurahan. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/PP.07-BA/5204/2025. (Humas)

Penulis dan Foto : Hasbi dan Humas 

Editor: Rr

Tag
Berita