Sumbawa - Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan sekaligus pencermatan terhadap proses Penempelan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa dalam hal ini dilaksanakan oleh PPS masing-masing desa se-Kabupaten Sumbawa.
Sanpiah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengatakan, hingga hari ini kami terus memantau pergerakan Daftar Pemilih sebagai upaya untuk mengawal dan menjaga Hak Pilih seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa. Tertanggal 23 September 2024 KPU dengan jajarannya telah menempelkan Daftar Pemilih Tetap, maka kami Bawaslu Sumbawa terlibat secara langsung dalam mengawasi sekaligus mencermati Daftar Pemilih Tetap tersebut.
Dalam proses pencermatan DPT sampai dengan hari ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa menemukan adanya Pemilih dengan kategori TMS namun masih terdaftar dalam DPT sebanyak 64 orang dengan kategori Meninggal sebanyak 54 orang dan Pindah Keluar 10 orang.
Selain itu ada juga Pemilih MS yang belum diakomodir dalam Daftar Pemilih sebanyak 25 Pemilih. Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih ada 2 orang, Pemilih yang datang karena pindah (Masuk) 23 orang.
“Terhadap data-data yang kami temukan, tentu itu merupakan pergerakan angka daftar pemilih yang sifatnya dinamis, artinya bergerak terus. Kita tidak bisa hentikan orang yang mau pindah masuk atau pinda keluar dari Sumbawa. Begitu juga dengan orang yang meninggal, tidak bisa kita hentikan” Ungkap Sanapiah selaku Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut Sanapiah mengatakan “Untuk sementara kami akan terus koordinasi dengan KPU kaitannya dengan pergerakan atau perubahan data Pemilih yang ada di Kabupaten Sumbawa ini. Hal itu penting kami lakukan sebagai bentuk atau upaya kita untuk sama-sama menjaga dan mengawal hak pilih warga Kabupaten Sumbawa”.