Sumbawa - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menindak dua ASN, Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Jusriadi, SH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, dikonfirmasi pada Kamis 10 Oktober membenarkan hal tersebut. Bawaslu Sumbawa telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keduanya sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh BKN. Kasus ini terjadi sebelum penetapan calon, dan setelah penetapan calon sebelum tahapan masa kampanye.,” ujar Jho
Tambah Jho, kasus yang pertama, ditangani oleh Panwascam Unter Iwes. Dimana oknum ASN dengan jabatan Kabag itu diduga melanggar netralitas dengan cara membuat kegiatan yang memfasilitasi pasangan calon untuk hadir, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 5, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Sementara itu, satu oknum ASN lainnya, diduga melakukan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon. Dimana ASN yang menjabat sebagai KUPT itu hadir pada kegiatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Oknum bersangkutan berfoto bersama dengan Paslon dengan latar belakang gambar pasangan calon. Yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan kajian dan klarifikasi ditemukan unsur dugaan pelanggaran. Kemudian Bawaslu Sumbawa merekomendasikan temuan itu ke BKN. Nantinya BKN yang memutuskan apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak, serta sanksi yang akan diberikan. kami hanya sebatas merekomendasikan saja,” Tegas Kordiv PP dan Datin
Tambahnya, Terkait dengan kasus ini, kami mengimbau ASN agar jangan sekali-kali terlibat politik praktis. ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan itu. Jika ada temuan dugaan pelanggaran, untuk memastikan ASN bertindak aktif atau pasif, Bawaslu tetap melakukan klarifikasi.
Kami miminta kepada jajaran untuk melakukan pengawasan secara aktif di lapangan. Jika ditemukan ada ASN terlibat politik praktis, tentu dilakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk melaporkan jika menemukan ada ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis. Laporkan ke Bawaslu, Panwascam maupun Pengawas Desa dan Kelurahan. (Humas)