Bawaslu Sumbawa; Proses Coklit Belum dilaksanakan Secara Maksimal
\n

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Pembahasan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit di Kantor Bawaslu, Selasa 18/8/2020. Rapat internal yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Koordinator Sekretariat dan staff divisi pengawasan.

\n\n\n\n

Usai pertemuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP menyampaikan “hasil pengawasan Bawaslu atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020 menunjukkan masih terdapat Puluhan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Sumbawa.,’ jelasnya.

\n\n\n\n

“Proses pengawasan coklit oleh jajaran kami dengan cara melakukan audit terhadap proses coklit. Dari hasil ini masih terdapat puluhan rumah yang tidak didatangi oleh PPDP sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peratutan perundang-undangan Pemilihan serentak.,” tegasnya.

\n\n\n\n

Selain masalah rumah yang belum di coklit, kami juga menemuka fakta lain dari proses ini, dimana ditemukan sebanyak 1.184 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020, demikian juga ditemukan sebanyak 111 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020,” ungkap Syamsi dengan senyum khasnya.

\n\n\n\n

 “Dari keseluruhan proses pengawasan kami, dan terhadap rumah yang belum di coklit, kami melalui Panwascam akan menyampaiakan saran dan perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa dalam hal ini PPK untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih,” paparnya.

\n\n\n\n

Saran dan Perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih warga pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi.ini, ” tutup Syamsi.

\n\n\n\nRapat Pengawasan Hasil Coklit (Selas 18/08/20)\n\n\n\n

#SalamAwas

\n\n\n\n

#BawasluMengawasi

\n\n\n\n

#CiptakanPilkadaBersihdanBerIntegritas

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n"