Sumbawa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi Pemutakhiran Data Kepengurusan Partai Politik di Sekretariat DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan Bawaslu dalam memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan partai politik menghadapi tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual pada Pemilu mendatang.
Rombongan Bawaslu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama Anggota Bawaslu Sanapiah, Ubaidullah, dan Abdul Malik. Turut mendampingi Plt. Kepala Sekretariat, Kasubbag Hukum, Humas dan Data Informasi, serta jajaran sekretariat. Kehadiran rombongan disambut Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam, Sekretaris DPD Kaharuddin Z, beserta pengurus dan anggota Partai Gelora.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu sebagai bentuk penguatan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk membangun kesiapan partai politik sejak dini. Menurutnya, meskipun regulasi Pemilu yang baru masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, partai politik perlu terus melakukan pembenahan administrasi, pemutakhiran data kepengurusan, serta penguatan organisasi agar tidak menghadapi kendala saat tahapan verifikasi dimulai.
"Kami hadir untuk membangun komunikasi dan saling mengingatkan. Persiapan sejak sekarang menjadi langkah penting agar seluruh persyaratan administrasi maupun kepengurusan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam, menyampaikan bahwa Partai Gelora telah membentuk tim khusus verifikasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan Pemilu. Menurutnya, pembenahan administrasi dan organisasi terus dilakukan sembari menunggu kepastian regulasi baru.
Pada sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Sanapiah menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi acuan saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengatur kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan, bukan mengatur komposisi kepengurusan partai politik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Abdul Malik menjelaskan bahwa potensi sengketa proses pemilu dapat diminimalkan melalui langkah-langkah pencegahan. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data, validasi keanggotaan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum tahapan verifikasi dilaksanakan.
Dalam sesi tanya jawab, pengurus Partai Gelora menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap muncul pada proses verifikasi partai politik, antara lain keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, legalitas sekretariat partai yang masih menggunakan sistem pinjam pakai atau hibah, perbedaan data antara Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) internal dengan Sipol KPU yang berpotensi menimbulkan kegandaan keanggotaan, hingga berbagai kendala administrasi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pemutakhiran data kepengurusan, validasi keanggotaan, dan penyempurnaan dokumen administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa berharap sinergi dengan partai politik terus terjalin sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: HA
Editor dan Foto: RR