Sumbawa Besar - Pemutakhiran dan Pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilihan Umum. Jum'at (05/12)
Bawaslu berdasarkan Tugas, Kewenangan, serta kewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Data Pemilih termasuk dalam masa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sanapiah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, menyampaikan: “Temuan 16 pemilih meninggal dunia yang masih tercantum dalam daftar pemilih ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang digunakan dalam Pemilu harus bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tegasnya “Validitas daftar pemilih adalah fondasi utama pelaksanaan Pemilu yang demokratis. Kami mendorong seluruh pihak termasuk pemerintah desa, stakeholder kepemiluan, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, memastikan transparansi, serta bersama-sama menjaga kualitas Pemilu di Kabupaten Sumbawa.” Tambahnya
Sanapiah juga menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data serta menjaga prinsip keadilan dalam Pemilu mendatang. Penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan yang valid dan akurat menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis.
Piyes sapaan akrab juga menuturkan Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data Pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan antara lain data Ganda, Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, serta pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Nomor : 013/LHP/PM.01.02/12/2025. Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) telah melakukan uji petik pada 3 Desember 2025 untuk memastikan kesesuaian data di lapangan apakah benar daftar pemilih yang termuat dalam surat keterangan kematian Nomor : 474.2/760xxxxxxxx pada faktanya sudah meninggal dunia. Dari hasil uji petik dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Pungkit Bapak Edy Ardiansyah, SP (Penjabat Kepala Desa Pungkit) yang di dampingi oleh Kasi Pemerintahan menyatakan bahwa dari daftar pemilih yang termuat dalam surat keterangan kematian tersebut yang berjumlah 16 Orang Pemilih benar telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya dapat diakomodir dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya perbaikan data pemilih. Tutupnya.
Penulis dan Foto : Sahid n Hasbi
Editor : Robi R