Bawaslu –(Bawaslu Kabupaten Sumbawa)
\n\n\n\nMemasuki Tahapan Pencalonan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa tetap menjalankan tufoksinya sebagai lembaga pengawas sesuai dengan amanat undang-undang pemilihan. Ditemui di sela-sela kesibukannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP menyampaikan, “saat ini kita akan memasuki tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan oleh KPU sebagi penyelenggara Teknis pada tanggal 4 – 6 September 2020. Selasa(24/08/20).
\n\n\n\n“sebagai lembaga pengawas, kami tetap mengingatkan seluruh Bapaslon, bahwa tahapan pendaftaran ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2020, yang selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan calon tanggal 4-22 September 2020,” jelas Syamsi.
\n\n\n\nSalah satu potensi rawan terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 adalah terkait pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan yang menggunakan sumber anggaran pemerintah baik APBN atau APBD untuk kepentingan kontestasi Pilkada.
\n\n\n\n“Potensi kerawanan tersebut menjadi perhatian Bawaslu Sumbawa, mengingat dalam pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Syamsi.
\n\n\n\nUntuk itu Bawaslu Sumbawa terus memaksimalkan fungsi pencegahan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, terutama potensi pelanggaran pemanfaatan kewenangan, program, dan kegiatan untuk kepentingan kontestasi calon tertentu di Pilkada 2020, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan WakilWalikota 2020.
\n\n\n\n“Sebelumnya Bawaslu Sumbawa sudah menyampaikan surat himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati terkait pasal larangan ini. Mengingat dalam aturan tersebut Bupati atau Wakil Bupati sebagai subyek yang diatur, tambahnya. Bahkan di pasal 71 ayat (5), jika petahana yang terbukti melakukan dapat diberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon,” tegasnya.
\n\n\n\n“Dari hasil pengawasan dilapangan, banyak Bapaslon yang telah melakukan sosialisasi atau memperkenalkan diri sendiri. Harapan kami, Bapaslon dalam kegiatannya agar memperhatikan pemberlakuan larangan peraturan perundang-undangan lain seperti halnya PNS, TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa” tegas Syamsi.
\n\n\n\n“kami juga mengharapkan ke Bapaslon dalam pelaksanaan kegiatannya agar selalu memperhatikan Standar/Protokol Kesehatan, mengingat saat ini kita masih dalam masa Pandemi Covid-19.” tutup Syamsi dengan senyum khasnya.
\n\n\n\n#Salam Awas
\n\n\n\n#Bawaslu Mengawasi
\n\n\n\n#Ciptakan Pilkada Bersih dan BerIntegritas
\n